Komplotan pencuri nekat curi motor dinas polisi di Banten

id Polres serang,Banten,Motor polisi dicuri,Polda banten

Komplotan pencuri nekat curi motor dinas polisi di Banten

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat pressrilis di Serang, Banten, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AC (20) dan SA (28) serta T (32) nekat mencuri motor dinas kepolisian saat terparkir di Masjid Jami Babussalam, Kabupaten Serang Banten, Senin (31/3)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Serang, Rabu mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pencurian motor dinas adalah dendam karena pelaku mengaku kesal sebab beberapa temannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan sedang menjalani hukuman.

"Motifnya terbilang unik, pelaku nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," katanya.

Lantaran diselimuti dendam, pelaku kemudian mengalihkan sasaran pencurian ke kendaraan dinas Polres Serang yang sedang digunakan anggota untuk kegiatan shalat subuh keliling.

Motor dinas Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) tersebut selanjutnya dijual kepada T seharga Rp3,5 juta dan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba.

"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka AC terlebih mencopot dan membuang plat nomor dinas kepolisian yang ada di motor. Masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," jelasnya.

Aksi pencurian motor ini dilakukan di parkiran Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten saat personil Bhabinkamtibmas setempat sedang melaksanakan Shalat Subuh keliling.

"Kasus pencurian motor dinas ini terjadi pada Senin (31/3) ketika anggota Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) sedang melaksanakan Shalat Subuh keliling," katanya.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap, yaitu AC (20) dan SA (28) serta T (32) yang merupakan pelaku penadah. Ketiganya merupakan warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas.

"Pelaku ditangkap tiga hari setelah mencuri motor Bhabinkamtibmas di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (3/4) dini hari," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketiganya melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap karena dinilai membahayakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Polisi kini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

"Ketiga tersangka ini merupakan mantan warga binaan Rutan Tangerang dan Lebak. Sasarannya adalah motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi," jelasnya.