Polda Lampung ungkap 111 kasus judi pada 2024

id kapolda lampung, kapolri, judi online, komisi iii, judi

Polda Lampung ungkap 111 kasus judi  pada 2024

Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan selama 2024 telah mengungkap sebanyak 111 kasus judi terdiri atas 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional.

Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Bandarlampung, Selasa mengungkapkan dari 111 kasus itu diamankan sebanyak 240 orang dan disita aset senilai Rp8,977 juta, dengan nilai transaksi miliar rupiah, termasuk merekomendasikan pembekuan 275 situs judi online kepada Kemenkominfo saat itu.

"Kami di Polda Lampung sangat mendukung upaya yang disampaikan Bapak Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya akan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Lampung serta tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian.

Ia menekankan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada personel yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring itu.

“Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang masih terlibat menerima atau bahkan mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas, tidak ada kompromi,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi, dengan berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi daring.

Menurut dia, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.

“Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” ungkap Helmy.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam memberantas judi daring sejak 2020 hingga 2024.

Selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.

Kapolri juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi daring hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.

“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir pada triwulan kesatu sampai dengan ketiga, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun,” ujarnya.

Komitmen kuat dari Kapolri ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap tancap gas untuk menindak kejahatan dan mengedukasi masyarakat, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib di tengah masyarakat.