"Kami laksanakan hari ini bersama bidang pemberantasan dan intelijen," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika dan menangkap empat tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Total barang bukti 9,4 kilogram itu dengan rincian sabu 205,49 gram dan ganja seberat 9.291,4 gram.
Kasus pertama, pihaknya mendapatkan informasi dari BNNP Sumatera Utara pada Sabtu (17/8) terkait adanya pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara dari tersangka inisial RK dan akan dikirim kepada inisial PSP menuju Jakarta yang diduga berisi narkoba jenis ganja.
Lalu, tim melakukan penyidikan ke alamat dalam paket tersebut di sekitar Setiabudi, Jakarta Selatan dan berhasil menangkap RK serta menemukan dua kotak makan plastik berisi paket yang dilakban cokelat dan dilapisi plastik hijau berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 2.055,3 gram.
Sedangkan tersangka PSP ditangkap di pinggir sekolah kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan menemukan satu kotak besi di indekos PSP berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 7,9 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka RK mengaku disuruh oleh seseorang inisial PSP untuk mengambil paket dan menyerahkannya ke seseorang berinisial MLK yang statusnya daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pengakuan PSO, narkoba tersebut dari inisial BKL yang juga berstatus DPO," ujar Nurhadi.
Kasus kedua, informasi dari BNNP Sumatera Utara pada 30 September 2024 terkait adanya pengiriman dua paket berisi narkoba jenis ganja ke wilayah Jakarta dengan 7,2 kilogram (7.238,9 gram).
Satu buah paket berisi ganja seberat 2.080,8 gram beralamatkan di Sunter, Jakarta Utara, dan satu paket lainnya berisi ganja 5.157,29 gram di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Tim kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut sesuai alamat yang tertera dalam paket, namun penerima dalam paket tidak dikenal dan nomor dari masing-masing paket tidak dapat dihubungi," ucap Nurhadi.
Kasus ketiga, informasi dari Tim Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis (3/10) sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh seorang kurir dengan transportasi bus dari Aceh menuju Jakarta.
Lalu, pada Jumat (4/10) pukul 06.00 WIB, kami berjaga di Pelabuhan Merak Banten dan menangkap kurir atas nama NK beserta menyita dua paket yang dilakban hitam berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 207,33 gram.
"Di dalam tas selempang warna hitam, yang digunakan oleh NK dan dari hasil pemeriksaan tersangka NK disuruh oleh seseorang inisial K alias BW yang saat ini DPO berada di Aceh untuk diantar ke F (masih DPO) dan akan diedarkan ke Tangerang," ucap Nurhadi.
Nurhadi mengatakan dengan memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja di sepanjang Agustus sampai Oktober ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 9.906 jiwa dari bahaya narkotika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP DKI musnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram