Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lembaga anti rasuah ini sedang mengumpulkan bukti baru terkait kasus demurrage atau biaya denda impor beras yang diduga melibatkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam pernyataan diterima, di Bandarlampung, Senin.
Ia memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum yang berlaku dan sesuai tata kelola.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Tessa.
Dia juga menepis adanya dugaan lobi-lobi perkara dalam kasus penyidikan kasus tersebut, karena keseluruhan pengusutan perkara oleh KPK telah dilakukan secara profesional.
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," katanya lagi.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie turut menilai KPK layak untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas, karena adanya potensi kerugian negara dalam pengadaan impor beras itu.
"Siapa pun dia termasuk Kepala Bapanas kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada. Kalau sudah ada dua alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana," ujarnya.
Menurut Jerry, gerak cepat KPK juga akan membuat perubahan dalam tata kelola dan manajerial pengadaan pangan di Indonesia menjadi lebih baik dan efisien.
"Harus ada perubahan tata kelola dan manajerial yang baik dan yang duduk harus orang-orang capable," kata Jerry.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.
Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul, karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Kementerian Perindustrian pun mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 di antaranya diduga merupakan beras impor.
Namun, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, meski KPK telah melakukan pemanggilan kepada saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Baca juga: KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional
Baca juga: Eks penyidik sebut KPK bisa panggil Kepala Bapanas terkait kasus demurrage