Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung meminta kepada masyarakat setempat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"KPU Pesisir Barat mengajak masyarakat yang telah memenuhi hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024," kata Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Pilkada Pesisir Barat 2024 kepada masyarakat dan pemilih pemula.
Marlini juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat untuk berpartisipasi menggunakan hak suaranya pada pemilihan bupati dan wakil bupati setempat, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Dia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menentukan masa depan daerah dan pemimpinnya melalui penggunaan hak pilih yang tepat.
KPU Pesisir Barat telah menetapkan sebanyak 293 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah tersebut.
KPU juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sebanyak 121.267 orang dengan rincian pemilih laki-laki 62.936 dan perempuan 58.329 orang.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye. Kemudian, tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.