KPU Lamsel buka pos pelayanan pindah memilih di Pilkada 2024

id Lampung Selatan ,Pos Pelayanan pindah memilih ,Kpu Lamsel

KPU Lamsel buka pos pelayanan pindah memilih di Pilkada 2024

Iluatrasi- Kotak Surat suara yang akan di distribusikan ke TPS. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung membuka pos pelayanan yang dapat mengakomodir masyarakat untuk pindah memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia di Kalianda, Selasa, mengatakan salah satu syarat mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.

"Saat ini kita tengah membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pelayanan DPTb ini untuk warga yang akan melakukan pindah memilih," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi warga terkait pemilih yang tidak ada di tempat tinggal dan tidak memilih di TPS yang sudah ditentukan, seperti yang sedang menempuh pendidikan, di luar daerah, tugas kerja, dan lain-lain.

"Untuk pemilih yang sedang dalam kondisi tidak sedang tinggal di daerahnya, kita masih fasilitasi agar tetap bisa memilih, dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru," katanya.

Ia mengemukakan masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.

"Jadi untuk seluruh masyarakat yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke kantor KPU kabupaten Lampung Selatan atau ke PPK dan PPS setempat," ujarnya.

Ia menuturkan dalam pengurusan pindah memilih syarat utama bahwa yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT karena konsepnya yang bersangkutan orang terdaftar TPS wilayah asalnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tersebut dan melakukan pindah memilih.

"Pemilih DPTb dengan alasan pindah domisili maka pastikan mendapatkan dua surat suara dengan melakukan update alamat terkini sesuai bukti dukung KTP yang dilampirkan," ujar dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 400.575 orang dan pemilih perempuan 390.141 orang.

Baca juga: KPU Lamsel tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 790.716 pemilih

Baca juga: KPU Lamsel butuhkan 13.664 petugas KPPS pada Pilkada 2024

Baca juga: KPU Lampung Selatan butuh sebanyak 2.839 pantarlih untuk Pilkada 2024