"Nilai tukar petani adalah perbandingan dari indeks harga yang diterima oleh petani terhadap harga yang dibayar oleh petani. Dan, nilai tukar petani ini jadi salah satu indikator daya tukar produk pertanian dengan barang, serta jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," ujar Kepala BPS Lampung Atas Parlindungan Lubis dalam keterangan secara daring di Bandarlampung, Lampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pada September 2024 ini nilai tukar petani di Lampung sebesar 129,58 dan di bulan sebelumnya sebesar 127,62, sehingga dengan kondisi tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,54 persen. Nilai tukar petani di Lampung jauh lebih tinggi dari pada nilai tukar petani secara nasional yang 120,30.
"Kenaikan tersebut terjadi akibat indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 1,33 persen. Dan, indeks harga yang dibayarkan petani turun 0,21 persen, akibat adanya penurunan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,28 persen dan naiknya indeks biaya produksi serta penambahan barang modal sebesar 0,05," katanya.
Dia melanjutkan peningkatan nilai tukar petani di September 2024 ini dipengaruhi oleh naiknya nilai tukar petani di beberapa subsektor pertanian. Seperti, subsektor tanaman pangan sebesar 0,72 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,38 persen, dan subsektor peternakan 0,14 persen.
Kemudian, subsektor perikanan tangkap sebesar 1,44 persen, dan perikanan budi daya 1,54 persen. Sedangkan, sektor yang mengalami penurunan adalah subsektor hortikultura sebesar 7,44 persen.
"Kenaikan indeks harga yang diterima oleh petani di berbagai subsektor juga berpengaruh kepada kenaikan indeks harga yang diterima petani di September dari bulan sebelumnya, dengan nilai 154,98 menjadi 157,03. Sedangkan, indeks harga yang dibayar oleh petani di September turun dari sebelumnya 121,44 menjadi 121,19," ucap dia.
Menurut dia, indeks harga yang dibayar petani itu menggambarkan fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, seperti petani yang menggunakannya untuk kegiatan produksi hasil pertanian.
"Sedangkan, untuk nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) di Lampung naik sebesar 1,28 persen. Pada Agustus nilai tukar usaha rumah tangga pertanian sebesar 129,88 sedangkan di September 131,54," tambahnya.