"Kedua tersangka tersebut mencampur pertamax dan pertalite dengan minyak mentah yang selanjutnya dijual dengan harga pertamax di Kabupaten Lampung Timur," kata Kasat Reskirim Polresta Bandarlampung Kompol M Hendrik, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan ini, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian tim khusus unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan.
"Pada Jumat (6/9) September 2024 sekira dini hari ditemukan di sebuah gudang ada dua orang pelaku sedang mengopolos minyak BBM jenis pertalite dan jenis pertamax kedalam satu unit mobil tangki dengan dicampur minyak minyak mentah," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa dalam aksinya kedua pelaku memindahkan BBM jenis pertamax dan pertalite dari kempu (wadah BBM) ke dalam mobil tangki, kemudian mencampurkan dengan minyak mentah dengan komposisi yang telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.
"Kemudian untuk menyamarkan BBM tersebut para pelaku mencampurkan bubuk pewarna sehingga warna BBM oplosan tersebut mirip dengan BBM pertamax," kata dia.
Hendrik mengatakan, setelah BBM tersebut selesai proses pengoplosan di dalam mobil tangki selanjutnya akan dibawa keluar wilayah Bandarlampung untuk dipasarkan sebagai BBM pertamax.
"Perbuatan kedua pelaku didasarkan oleh perintah orang yang bernama LM, yang merupakan warga sipil, dan sedang kami kembangkan kasus ini," kata dia.
Dia juga menyebutkan bahwa kedua pelaku mendapatkan BBM jenis pertalite dan pertamax guna dioplos tersebut di dapat dari masyarakat yang membeli secara eceran dengan jerigen.
"Aktivitas tersebut sudah berjalan sekitar 1 bulan dengan sepekan mereka bisa memproduksi 5.000 liter BBM oplosan," kata dia.
Kompol Hendrik mengungkapkan bahwa tersangka ES dan BL sama-sama berperan menyedot menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis pertalite dan pertamax dengan minyak cong dari kempu dan mencampurnya ke dalam mobil tangki serta memberikan bubuk pewarna agar terlihat jelas seperti minyak jenis pertamax.
Dia pun mengatakan bahwa dalam kasus ini barang bukti yang disita oleh pihak kepolisan yakni, sati unit truck colt diesel, satu unit mesin pompa alkon, botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran pertalite pertamax Kemudian BBM jenis pertalite 1.000 Iiter, BBM jenis pertamax 1.500 liter, minyak mentah 2.000 liter.
"Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenai hukuman dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 Milyar," kata dia.