Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengharapkan adanya penyelesaian proses pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung atas hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Way Dadi Kota Bandarlampung pada Desember 2024.
"Mengenai pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Way Dadi Kota Bandarlampung, saya berharap paling tidak minimal 50 persen dari permasalahan ini dapat diselesaikan hingga Desember 2024," ujar Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
Ia pun mengusulkan dalam upaya penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Way Dadi dapat dilakukan dengan kerja sama bersama perbankan.
"Kami perlu membahas bersama mekanisme yang paling tepat untuk melibatkan pihak perbankan, kita harus menemukan cara tepat yang dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Lalu Pemerintah Kota Bandarlampung pun diharapkan dapat berperan lebih aktif menyelesaikan ini," katanya.
Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan pelepasan aset hak pengelolaan lahan Way Dadi, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
"Sesulit apapun masalahnya, selama ada niat dan kerja keras, saya yakin kita bisa menyelesaikannya dengan baik. Sebab melayani masyarakat dengan memberikan solusi terbaik merupakan kewajiban," ucap dia.
Menurut dia, penting pula untuk mencari opsi-opsi alternatif yang dapat mempercepat proses penyelesaian, layaknya dalam pelaksanaan penyelesaian Bendungan Margatiga yang berhasil selesai dengan baik berkat kerja sama aktif semua pihak.
"Proses ini akan terus dikawal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai hasil yang optimal demi kepentingan bersama," ujar dia lagi.
Ia melanjutkan masyarakat mungkin memiliki kekhawatiran bahwa penyelesaian masalah tersebut dapat selesai lebih cepat, namun pemerintah daerah akan berupaya maksimal agar masalah segera terselesaikan.