Razia kendaraan ODOL fokus di Jembatan Timbang Way Urang Lampung Selatan

id Dishub lampung, razia kendaraan ODOL, kendaraan ODOL lampung

Razia kendaraan ODOL fokus di Jembatan Timbang Way Urang Lampung Selatan

Ilustrasi - Kendaraan melintas di jalan tol Trans Sumatera. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan bahwa razia kendaraan "Over Dimension Over Loading (ODOL)" serentak di provinsi itu fokus di Jembatan Timbang Way Urang, Kabupaten Lampung Selatan.
 
"Kegiatan razia kendaraan ODOL serentak yang dilaksanakan pada 19-25 Agustus 2024 secara nasional ini akan dilakukan juga di Lampung mulai hari ini dengan fokus di jembatan timbang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan kegiatan penegakan hukum dan pengawasan angkutan barang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di Lampung akan difokuskan di Jembatan Timbang Way Urang yang berada di Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan area strategis masuknya kendaraan menuju Pulau Sumatera dari Pulau Jawa.
 
"Penindakan nanti akan lebih ke arah over dimension dan over loading. Kalau yang kelebihan muatan akan diturunkan muatannya di lapangan penumpukan yang disediakan di sekitar Jembatan Timbang Way Urang," katanya.
 
Dia menjelaskan nantinya saat ada kendaraan yang ditilang akibat kelebihan muatan, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan sebelum muatannya ditransfer.
 
"Sebenarnya kegiatan razia kendaraan ODOL serentak secara nasional ini selaras dengan yang kita lakukan di Desember tahun lalu. Dan memang terkendala karena banyaknya angkutan batubara, akan tetapi anggota dewan sudah bereaksi dan saat ini tengah menginisiasi peraturan daerah tentang pengaturan angkutan batubara di jalan umum. Dan ini sudah dalam tahap pembahasan izin, materi intinya kita buat agar ada efek jera," ucap dia.
 
Ia melanjutkan, untuk mengatur kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan dimensi pemerintah sudah diterapkan denda sebesar Rp500 ribu kepada pelanggar aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, akan tetapi tidak membuat jera sehingga ada inisiatif untuk meningkatkan jumlah denda menjadi Rp50 juta.
 
"Pelaksanaan razia kendaraan ODOL serentak ini merupakan tugas bersama, dan sebelum pelaksanaan kegiatan ini kami pun sudah secara rutin melakukan pengawasan rutin di jalan tol, jalan nasional, dan Jembatan Timbang Way Urang," tambahnya.
 
Diketahui kegiatan pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan ODOL akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
 
Kegiatan itu akan menyasar kepada angkutan barang yang melanggar operasional administrasi dan teknis guna mencegah kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan di daerah.