Oknum polisi bersama pasangannya divonis empat bulan dalam kasus perzinahan

id Polisi cabul, polisi zina, sidang oknum polisi

Oknum polisi bersama pasangannya divonis empat bulan dalam kasus perzinahan

Terdakwa Hendy usai melaksanakan sidang putusan. (ANTARA/DAMIRI)

Hal yang meringankan terdakwa Hendy tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim Salman Alfarisi menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa Komisaris Polisi Hendy Prabowo bersama terdakwa Dwi Aulia Rahmawati dalam perkara perzinahan.

Terdakwa Hendy yang merupakan seorang oknum polisi tersebut bersama terdakwa Dwi Aulia menjalani sidang putusan dengan berkas terpisah.

"Menjatuhkan hukuman penjata kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan," katanya dalam amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dalam perkara tersebut terdakwa Hendy terbukti telah melakukan perbuatan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Aulia terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.

Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perselingkuhan beberapa kali di antaranya di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik terdakwa Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy sendiri akibat perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

"Hal yang meringankan terdakwa Hendy tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," kata dia.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sementara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B.

Perkara tersebut berawal saat terdakwa Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu. Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel.

Meskipun terdakwa Hendy telah memiliki seorang istri, namun ia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia.

Hingga akhirnya pada 3 Februari 2023 istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut.

Hingga akhirnya, istrinya terdakwa tersebut benar mendapati terdakwa berada di dalam kamar 513 dengan seorang wanita yang juga turut dilaporkan bernama Dwi Aulia.