Keluarga korban pelecehan anak minta hakim dan jaksa hukum maksimal terdakwa

id Sidang cabul, mhasiswa kedokteran, cabul mahasiswa kedokteran

Keluarga korban pelecehan anak minta hakim dan jaksa hukum maksimal terdakwa

Ilustrasi- Pelecehan seksual terhadap anak. (pexels)

Kita minta jaksa agar menuntut maksimal terdakwa. Begitupun majelis hakim, kita minta agar terdakwa diputus dengan hukuman maksimal

Bandarlampung (ANTARA) - Keluarga korban tindak pidana perlindungan anak berinisial PLF, melalui penasihat hukumnya David Sihombing, meminta kepada jaksa maupun hakim agar dapat menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal lantaran telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

"Kita minta jaksa agar menuntut maksimal terdakwa. Begitupun majelis hakim, kita minta agar terdakwa diputus dengan hukuman maksimal," kata David di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang kejam lantaran dengan kata-kata manisnya terdakwa tega telah merenggut kesucian korban.

Karena itu, ia bersama pihak keluarga korban meminta keadilan agar terdakwa dapat dihukum dengan seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Kami meminta keadilan untuk korban, terdakwa adalah orang kejam yang sudah berkata manis demi merenggut kesucian korban. Namun alhamdulillah, korban berusaha kuat melupakan semua masa lalu kelam," kata dia.

Sebelumnya, pada sidang, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Desmila Sari tetap pada dakwaannya dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak yang melibatkan seorang mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandarlampung berinisial BAN.

Jawaban itu ia sampaikan saat menanggapi eksepsi terdakwa melalaui penasihat hukumnya yang telah disampaikan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga telah menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.