Bawaslu Pesisir Barat ajak masyarakat awasi tahapan kampanye

id Pesisir Barat ,Bawaslu ,Masyarakat

Bawaslu Pesisir Barat ajak masyarakat awasi tahapan kampanye

Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Lampung. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Pesisir Barat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah tersebut untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas pada Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Mega Sari, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat, mengatakan pihaknya mengajak masyarakat di daerah ini untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan kampanye.

"Tentu Bawaslu sangat membutuhkan partisipasi dari masyarakat langsung untuk bersama-sama mengawasi kampanye peserta Pemilu 2024, serta kami juga perlu keterlibatan warga dalam ikut mendukung mensukseskan setiap tahapan pemilu," kata dia.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk mengawasi jalannya tahapan pemilu, dikarenakan keterbatasan anggota Bawaslu untuk memantau seluruh daerah di Pesisir Barat.

"Secara jumlah anggota Bawaslu di Kabupaten Pesisir Barat hanya tiga anggota dan Panwascam 3 anggota juga PKD tiap Pekon (Desa) hanya ada 1 anggota," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam upaya pencegahan menjalankan fungsi pengawasan Pemilu 2024, menggencarkan program pengawasan partisipatif di antaranya yang telah dilakukan yaitu Program Kampung Pengawasan Partisipatif.

Melalui program ini, Bawaslu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya tahapan kampanye peserta pemilu. 

"Kemudian kami juga mengajak elemen masyarakat untuk bisa aktif dan terlibat dalam pengawasan partisipatif pada pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024," ujar dia.

Dia juga mengatakan, tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Hal itu mengacu pada Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ia mengemukakan bahwa tahapan kampanye menjadi satu tahapan yang berpotensi memiliki kerawanan pelanggaran, sehingga dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan semua elemen dan komponen masyarakat untuk mengawasinya.

Bawaslu akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan peserta pemilu mengenai tata cara dan ketentuan kampanye sesuai sesuai dengan ketentuan perundangan.