Pandra menjelaskan para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," jelasnya.
Dia menyebutkan kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan tersebut.
"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali," kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
Dari 43 yang diamankan, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine oleh pihak Kepolisian.
"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang positif mengkonsumsi sabu," ujarnya.