Pertamina blokir 700 kendaraan di Bengkulu karena gunakan BBM subsidi

id BBM, solar, Bengkulu, batu bara,bbm bersubsidi

Pertamina blokir 700 kendaraan di Bengkulu karena gunakan  BBM subsidi

Pelanggan Pertamina yang sedang mengisi BBM jenis Solar di SPBU milik Pertamina. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Bengkulu (ANTARA) - Pertamina memberikan tindakan pemblokiran pada 700 kendaraan di Provinsi Bengkulu yang terdeteksi menyalahgunakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Sudah ada sekitar 700 lebih kendaraan yang sudah punya QR code yang kami blok, karena terindikasi menyalahgunakan peruntukan BBM bersubsidi," kata Sales Area Manager Retail Bengkulu Mochammad Farid Akbar, di Bengkulu, Jumat.
 
Farid mengatakan kendaraan yang telah diblokir tersebut selamanya tidak akan bisa lagi mengisi BBM bersubsidi, kecuali ada justifikasi khusus dari pemerintah daerah.
 
"Kalau QR code dan pelat nomor polisi kendaraan tersebut sudah diblokir, maka selamanya tidak akan bisa mengisi BBM bersubsidi," kata dia.
 
Adapun, jenis kendaraan yang terindikasi memakai BBM bersubsidi dan tidak sesuai peruntukannya, kata dia lagi, yakni kendaraan pengangkut komoditas pertambangan, perkebunan, industri angkutan barang dan penumpang.
 
"Kami terus akan mengevaluasi dan mengawasi, dan kalau ada lagi yang terindikasi, kami akan blokir. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membicarakan ini dengan pihak pertambangan, perkebunan, industri, agar kendaraan yang digunakan untuk transportasi sektor itu tidak menggunakan BBM bersubsidi," kata dia pula.
 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebelumnya juga sudah memberikan sanksi tegas terhadap para oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun pelanggan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
 
Tidak hanya pada pelanggan, Pertamina juga menindak tegas SPBU yang terindikasi menyalahgunakan peruntukan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
 
Hingga akhir Mei 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi bagi 2 SPBU di wilayah Bengkulu yang telah terbukti melakukan pelanggaran, yakni SPBU 24.382.05 Kota Bengkulu dan SPBU 24.391.29 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.