Polisi tangkap pencuri solar milik PT Great Giant Food (GGF)

id pencuri bbm, ggf, great giant apple, solar, polsek terbanggi besar

Polisi tangkap pencuri solar milik PT Great Giant Food (GGF)

Polisi tangkap pencuri solar milik PT Great Giant Food (GGF) Lampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah mengamankan dua orang buruh perusahaan yang nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) berupa solar milik perusahaan dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah.

Kedua pelaku adalah DV (21) warga Kampung Karang Endah, dan YR (23) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas Edi menjelaskan, kejadian hari rabu (8/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan PT GGF yang berlokasi di Kampung Terbanggibesar, Lampung Tengah, kedua pelaku dipergoki Satpam sedang menenteng jerigen berisi solar yang diambil dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah. 

"Kedua pelaku DV dan YR dipergoki oleh pihak keamanan PT GGF saat mengendarai sepeda motor sambil menenteng sebuah jerigen. Petugas kemana langsung melakukan pengejaran untuk memeriksa isi jerigen yang mereka bawa," ujarnya, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu. 

Kapolsek menambahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan Satpam menggunakan sepeda motor, namun pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas keamanan perusahaan dan menjatuhkan jerigen berisi solar yang mereka bawa. Pihak keamanan perusahaan langsung mengamankan barang bukti dan melaporkannya ke Polisi.

"Setelah kita terima laporan dari Satpam, dan dari hasil penyelidikan, kedua pelaku adalah pekerja di perusahaan tersebut," terang Edi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, usai mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

"Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing masing," ungkapnya. 

Pengakuan kedua pelaku kepada petugas, keduanya sudah mengambil solar milik perusahaan sedikitnya dua jerigen atau sekitar 70 liter, senilai Rp1 juta. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi.