Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo divonis mati
Berita Terkait
TN Way Kambas catat empat gajah mati sepanjang 2024
Kamis, 5 Desember 2024 21:52 Wib
TNWK sebut seekor anak gajah mati
Selasa, 3 Desember 2024 20:47 Wib
Bek Timnas Calvin Verdonk: Tiga poin lawan Arab Saudi harga mati
Senin, 18 November 2024 5:24 Wib
Kapolda Lampung tegaskan netralitas Polri harga mati dan demokrasi harus terjaga
Selasa, 12 November 2024 12:19 Wib
Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan ancaman hukuman mati
Sabtu, 9 November 2024 6:51 Wib
JPU tuntut dua peracik narkoba "happy water" di Semarang hukuman mati
Selasa, 29 Oktober 2024 19:16 Wib
KKB tembak mati seorang warga di Pagaleme
Selasa, 22 Oktober 2024 18:26 Wib
Kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati
Jumat, 27 September 2024 5:07 Wib