Lampung Barat (ANTARA) - Akibat terlibat kasus pencemaran nama baik, Sumarlin, warga Desa Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, resmi di tahan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Rabu (01/02/2023).
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zenericho membenarkan, bahwa ada salah seorang warga Lampung Barat yang ditahan Kejari.
"Iya benar bahwa ada salah seorang warga Desa Kegeringan kecamatan Batu Brak yang ditahan Kejari Lampung Barat atas tuduhan pencemaran nama baik," kata Zenericho saat dikonfirmasi di Krui.
Dia mengatakan, bahwa sebelumnya, terdakwa telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Liwa, selama 6 bulan penjara, lalu kemudian tersangka mengajukan banding, terkait perkara tersebut, namun pengajuan banding di tolak.
"Tersangka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi kasasinya ditolak dan tetap memutuskan bahwa tersangka tetap dijatuhi vonis putusan selama 6 bulan penjara," kata dia.
Dia menjelaskan, terkait kronologis perkara kasus pencemaran nama baik itu terjadi pada tahun 2021.
"Kronologis perkara pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tahun 2021 lalu, dimana saat itu tersangka memposting unggahan di media sosial miliknya terkait penjualan lahan yang di duga merugikan salah satu pihak," kata dia.
Masih kata dia, selanjutnya Aisyah, sebagai pelapor tidak terima atas postingan tersebut, karena dirinya merasa persoalan tersebut tidak benar adanya, kemudian ia membuat laporan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Lalu atas perbuatan tersebut terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu terdakwa ditahan dengan masa tahanan terhitung sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan dan ditahan di rutan klas llB Krui.