Polisi tangkap tersangka pembuat uang palsu

id Uang Palsu,Palembang,Uang rupiah palsu

Polisi tangkap tersangka pembuat uang palsu

Personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menunjukkan tersangka dan barang bukti uang rupiah palsu, Jumat (18/11/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka kasus pembuatan uang palsu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Jumat, mengatakan pelaku seorang pria berinisial EP (36), warga Sako, Palembang.

 'Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda,” kata dia, didampingi Kepala Unit 5 Subdit III AKP Ikang A Putra.

Adapun barang bukti yang disita tersebut di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu.

Kemudian uang palsu nya sendiri senilai Rp770 ribu, yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, 27 lembar pecahan Rp10 ribu.

Agus menyatakan, kepada polisi tersangka mengaku membuat uang rupiah palsu tersebut sejak satu bulan terakhir lantaran desakan perekonomian yang bersangkutan seorang pengangguran.

Tersangka membuat uang palsu tersebut berdasarkan keahlian menggunakan perangkat elektronik dan seni editing yang dipelajarinya sendiri.

Diketahui uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.

“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujarnya, penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut seraya mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila mendapati peredaran uang palsu.

Barang bukti uang palsu yang disita personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dari seorang tersangka berinisial EP (36), warga Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/11/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)