Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Dua saksi tersebut merupakan pihak swasta masing-masing Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamato yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa keduanya dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.
"Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ucap Ali.
Berita Terkait
Penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe ditangkap Bareskrim Polri
Selasa, 2 Januari 2024 13:27 Wib
Jenazah Lukas Enembe disambut tangisan dan nyanyian Suku Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 15:09 Wib
Pemprov Papua sesalkan kericuhan di Sentani
Kamis, 28 Desember 2023 12:42 Wib
Pemakaman jenazah Lukas Enembe dilaksanakan Kamis sore
Kamis, 28 Desember 2023 12:41 Wib
Jenazah Lukas Enembe tiba di Jayapura pukul 09.20 WIT
Kamis, 28 Desember 2023 9:13 Wib
Lukas Enembe tutup usia
Selasa, 26 Desember 2023 15:41 Wib
KPK respons keluhan tahanan KPK soal Lukas Enembe
Sabtu, 5 Agustus 2023 5:05 Wib
Kondisi Lukas Enembe kritis berdasarkan catatan dokter
Senin, 19 Juni 2023 13:31 Wib