Jaksa KPK hadirkan 21 saksi perkara dugaan suap Rektor Unila

id LAMPUNG ,Bandarlampung ,JPU,Lampung,JPU KPK

Jaksa KPK hadirkan 21 saksi perkara dugaan suap Rektor Unila

Terdakwa Andi Desfiandi pada perkara dugaan suap atas Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru Unila 2022, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Bandarlampung, Rabu, (9/11/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna).

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Agung Satrio Wibowo akan menghadirkan 21 saksi terkait perkara dugaan suap Rektor Unila nonaktif Karomani dengan terdakwa Andi Desfiandi.

"Kemungkinan 21 saksi akan kami hadirkan," katanya JPU KPK Agung, di Bandarlampung, Rabu.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa belum bisa menentukan dari elemen mana saja saksi-saksi yang akan dihadirkan terkait dakwaan atas Andi Desfiandi.

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan belum ditentukan tapi yang pasti dari unsur Unila dan pihak-pihak terkait dengan pemberian itu uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani," kata dia.

Ia mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan bahwa terdakwa Andi Desfiandi telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif untuk memasukkan dua nama ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Jadi untuk saksi sebisa mungkin kami hadirkan pihak-pihak terkait atau terdekat, termasuk dari orang terdekat terdakwa. Karena untuk pembuktian kami mengacu pada dakwaan, sehingga apa didakwakan nanti akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan," kata dia.

Terkait kemana saja aliran dana suap Rektor Unila nonaktif, JPU mengatakan bahwa hal tersebut akan dibuka semua dalam pembuktian di persidangan.

"Nanti dalam pembuktian itu akan kita buka semua uang itu mengalir kemana saja," kata dia.