Bandarlampung (ANTARA) - Andi Desfiandi yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo, dalam persidangan membacakan dakwaannya atas terdakwa.
"Hari ini kami melakukan pembacaan dakwaan terhadap saudara Andi Desfiandi mengenai pemberian suap terhadap Karomani selaku Rektor Unila," kata dia.
Dalam pembacaan dakwaan di depan majelis hakim, JPU menyebutkan poin dakwaan kepada terdakwa yakni pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani guna membantu dua orang masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah terhadap penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata dia.
Berhubungan dengan Karomani selaku Rektor telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai,"katanya.
"Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja," kata perwakilan tim penasihat terdakwa, Resmen Khadafi.
Sementara itu, seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.
"Minta doanya saja, ini ujian," ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang persidangan.