Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Polresta Bandarlampung tengah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana perusakan sebuah rumah di Jl Ryacudu Bandarlampung.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan perusakan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.Dia melanjutkan hingga saat ini perkara perusakan tersebut masih belum lengkap (P19) dari jaksa penuntut umum (JPU). Terkait perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dari jaksa dengan nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P19).
"Penyidik akan memenuhi petunjuk jaksa, apabila sudah dipenuhi selanjutnya akan di serahkan kembali untuk di teliti oleh jaksa," kata dia.
Sebelumnya, sekelompok orang telah melakukan perusakan sebuah bangunan rumah warga di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Bandarlampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2021 lalu dan terekam kamera pengawas (CCTV). Kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan: LP / B / 587 / III / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 11 Maret 2021 atas nama pelapor Stefanus Djawanto atas dugaan tindak pidana perusakan.
Kasus perusakan rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM) orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990 yang saat ini perkara tersebut masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).