Bandarlampung (ANTARA) - Anggota kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung menangkap GW (23), tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka yang kita tangkap merupakan warga Jabung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Kamis.
Dia melanjutkan kasus kejahatan tersebut menimpa seorang korban berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru.
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu teras samping dan mengambil sepeda motor milik korban yang berada di dapur.
"Kita tangkap pelaku pada 21 September 2022. Sementara ada satu rekannya berinisial BD (30) melarikan diri," kata dia.
Zaky menambahkan setelah mengamankan GW Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa GW telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Kecamatan Mataram Baru.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan satu buah kunci T, dua buah anak kunci palsu, satu buah plat besi, dua buah obeng, dan satu buah magnet. Untuk saat ini, tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Mataram Baru," katanya.
Berita Terkait
Eva Dwiana minta pendukung bersabar tunggu hasil real count dari KPU
Rabu, 27 November 2024 21:38 Wib
Hitung cepat, Mirza-Jihan unggul 82,54 persen pada Pilkada Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 21:36 Wib
Hitung cepat, Paslon Egi-Syaiful menang 68,09 persen di Pilkada Lamsel
Rabu, 27 November 2024 20:29 Wib
Termasuk di Lampung, Bawaslu lakukan kajian awal atas 130 dugaan politik uang
Rabu, 27 November 2024 20:02 Wib
Hasil quick count Rakata, Ela-Azwar ungguli Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur
Rabu, 27 November 2024 19:56 Wib
Samsudin: Pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar
Rabu, 27 November 2024 17:32 Wib
Reihana: Siapa pun yang terpilih mari membangun Bandarlampung
Rabu, 27 November 2024 15:58 Wib
Pj Gubernur Lampung lakukan pantauan guna pastikan kelancaran Pilkada
Rabu, 27 November 2024 15:39 Wib