Bandarlampung (ANTARA) - Anggota kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung menangkap GW (23), tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka yang kita tangkap merupakan warga Jabung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Kamis.
Dia melanjutkan kasus kejahatan tersebut menimpa seorang korban berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru.
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu teras samping dan mengambil sepeda motor milik korban yang berada di dapur.
"Kita tangkap pelaku pada 21 September 2022. Sementara ada satu rekannya berinisial BD (30) melarikan diri," kata dia.
Zaky menambahkan setelah mengamankan GW Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa GW telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Kecamatan Mataram Baru.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan satu buah kunci T, dua buah anak kunci palsu, satu buah plat besi, dua buah obeng, dan satu buah magnet. Untuk saat ini, tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Mataram Baru," katanya.