Bandarlampung (ANTARA) - Anggota kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung menangkap GW (23), tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka yang kita tangkap merupakan warga Jabung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Kamis.
Dia melanjutkan kasus kejahatan tersebut menimpa seorang korban berinisial SP yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru.
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu teras samping dan mengambil sepeda motor milik korban yang berada di dapur.
"Kita tangkap pelaku pada 21 September 2022. Sementara ada satu rekannya berinisial BD (30) melarikan diri," kata dia.
Zaky menambahkan setelah mengamankan GW Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa GW telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Kecamatan Mataram Baru.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan satu buah kunci T, dua buah anak kunci palsu, satu buah plat besi, dua buah obeng, dan satu buah magnet. Untuk saat ini, tersangka bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Mataram Baru," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Lampung Selatan 8 tahun berturut-turut raih opini WTP dari BPK
Jumat, 3 Mei 2024 18:47 Wib
Rektor pimpin FGD Renstra 2023--2027: fokus pengembangan program S-2 dan S-3
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Rektor Unila pimpin upacara Hardiknas
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Warek BUK Unila tinjau pelaksanaan UTBK SNBT 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:40 Wib
PMM di Unhas, Ali Akbar sebut Program Kampus Merdeka pintu keberagaman nusantara
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unila belajar keberagaman melalui PMM
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Semangat Ghina tingkatkan antusias belajar di Kampus Mengajar
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Dialog nasional karier dosen dan "best practice" Unila: Upaya membangun kampus unggul
Jumat, 3 Mei 2024 18:37 Wib