Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung, setelah petugas menangkap seorang kurir sedang bertransaksi.
"Awalnya kami menangkap seorang berinisial UJ saat menempel narkotika jenis sabu-sabu di salah satu tempat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa.
Fahri mengatakan dari keterangan tersangka UJ, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari SAS yang berada di Lapas Narkotika Gintung.
Menurutnya, tersangka UJ hanya mengikuti instruksi SAS dalam mengedarkan narkotika, karena barang bukti sabu-sabu, dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.
"Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung, dan kami sudah mendapatkan tersangka," ujarnya.
Fahri menambahkan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram yang sudah dipecah-pecah dan siap diedarkan, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
Berita Terkait
Iptu Rudiana tegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus Vina
Rabu, 31 Juli 2024 5:30 Wib
Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 5:47 Wib
Polda Jabar: Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 14:28 Wib
Hakim PN Bandung perintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 13:07 Wib
PN Bandung kabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 11:07 Wib
Komnas HAM terima aduan dari tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon
Rabu, 19 Juni 2024 21:36 Wib
KAI Daop 3 Cirebon sediakan 21.200 tempat duduk selama libur Idul Adha 2024
Kamis, 13 Juni 2024 19:40 Wib
Mabes Polri: Alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
Kamis, 30 Mei 2024 20:47 Wib