Polresta Cirebon ungkap kasus penipuan bermodus polisi gadungan

id Kasus penipuan di Cirebon,Polresta Cirebon,Polisi gadungan di Cirebon,Cirebon

Polresta Cirebon ungkap kasus penipuan bermodus polisi gadungan

Pelaku berinisial SL (kanan) yang mengaku sebagai polisi gadungan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan berjanji akan menikahi korban, lalu meminta korban menabung uang di rekening pelaku untuk biaya pernikahan

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan yang dilakukan oleh pria berinisial SL, warga Desa Ciperna, Cirebon, yang menyebabkan kerugian hingga Rp50 juta.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendalami laporan dari seorang korban berinisial DS.

Ia menyebutkan korban merupakan karyawan swasta asal Kecamatan Plumbon, yang mengaku tertipu setelah percaya bahwa pelaku adalah anggota Polri yang bertugas di Cirebon.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan berjanji akan menikahi korban, lalu meminta korban menabung uang di rekening pelaku untuk biaya pernikahan," katanya.

Sumarni menuturkan kasus ini bermula pada Juli 2022, ketika pelaku bertemu dengan korban di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon, Cirebon.

Dalam pertemuan itu, kata dia, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri yang dan menyatakan keinginannya untuk menikahi korban.

Ia menyampaikan ketika meyakini janji tersebut, korban mulai menabung uang yang diminta pelaku dengan cara mentransfernya ke nomor rekening yang diberikan sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023.

"Korban percaya dengan janji pernikahan itu dan secara bertahap mengirimkan uang ke rekening pelaku," ujarnya.

Sumarni mengatakan setelah menerima uang dalam jumlah besar, pelaku mulai menghindar dari korban dan bahkan diduga menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Uang yang seharusnya digunakan untuk persiapan pernikahan pun tidak pernah dikembalikan,” katanya.

Korban yang merasa tertipu, lanjut dia, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon, yang kemudian mengamankan tersangka SL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buku tabungan dan catatan rekening koran milik pelaku yang menunjukkan transaksi keuangan terkait kasus ini.

Sumarni mengatakan atas perbuatan tersebut, SL dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap dia.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.