Modus baru, miras ilegal justru diedarkan perusahaan berbadan hukum

id Minuman keras ilegal palembang,Ditreskrimsus polda sumsel,Antara Lampung,Lampung Update,miras

Modus baru, miras ilegal justru diedarkan perusahaan berbadan hukum

Barang bukti sebanyak 6.982 botol minuman keras yang disita aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dari kawasan pergudangan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Polisi menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah kawasan pergudangan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Barly Ramadhany, Kamis, mengatakan secara keseluruhanl ada 6.982 botol minuman keras milik PT PSP yang disita penyidik  pada Kamis siang.

Penyitaan dilakukan karena PT PSP yang bergerak pada bidang perdagangan itu tidak memiliki surat izin dari pemerintah dalam perdagangan minuman keras golongan B dan C.

"Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar," katanya.

Ia mengatakan bahwa SP saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT PSP sudah memasarkan minuman keras secara ilegal itu selama dua tahun terakhir.

Pemasaran minuman keras itu dilakukan secara daring kepada masyarakat dan melayani pemesanan dari beberapa tempat-tempat hiburan di Kota Palembang dan sekitarnya.
 Ribuan botol minuman keras yang disita tersebut terdiri atas berbagai bermerek, di antaranya untuk golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360 mililiter berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750 mililiter.

Sedangkan minuman keras kandungan alkohol tipe C berupa 531 botol minuman Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Sky 750 mililiter.

Atas perbuatan tersebut, pelaku SP disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta beberapa peraturan Menteri Perdagangan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Banten

Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari bersama KH Abuya Muhtadi Dimyati, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH TB Hamdi Ma’ani dan Pejabat Utama Polda Banten melakukan pemusnahan sekitar 12.000 minuman keras dan barang bukti narkoba.

"Polda Banten menyelenggarakan acara pemusnahan minuman keras dan narkoba hasil penindakan dalam rangkaian Operasi Pekat Maung 2022 yang telah dilaksanakan selama dua minggu menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan." kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari dalam kegiatan tersebut, di Mapolda Banten, Jumat.

Ery Nursatari mengatakan, Polda Banten melakukan pemusnahan minuman keras dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Adapun minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.000 botol berbagai merek, 357 bungkus Ciu, 1 jerigen Ciu, dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32,003 kg; ekstasi sebanyak 1.592 butir, dan ketamine sebanyak 1,042 kilogram.

Ery mengatakan, minuman keras tersebut didapatkan dari berbagai tempat dalam.pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2022.

"Minuman keras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti kafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kami sisir mulai dari kafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” kata Ery Nursatari.