Kasus pembakaran stadion diusut, Polda Aceh periksa panpel

id Antara Lampung,Lampung Update,Stadion H.Dimurthala Banda Aceh,PersirajamelawanPSMSMedan

Kasus pembakaran stadion diusut, Polda Aceh periksa panpel

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meninjau Stadion Dimurthala Banda Aceh, Selasa (6/9/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah Aceh memeriksa sejumlah panitia pelaksana pertandingan kompetisi Liga 2 antara tuan rumah Persiraja melawan PSMS Medan untuk menyelidiki penyebab terjadinya perusakan dan pembakaran fasilitas Stadion H. Dimurthala Banda Aceh setelah laga kedua tim batal digelar pada Senin (5/9) malam.

"Kepolisian masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran fasilitas stadion dengan memanggil dan memeriksa sejumlah panitia pelaksana," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa.

Pertandingan lanjutan kompetisi Liga 2 antara Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan dijadwalkan berlangsung di Stadion Dimurthala Banda Aceh pada Senin (5/9) malam pukul 20.30 WIB. Namun, pertandingan tersebut batal digelar karena lampu penerangan stadion padam.

Kesalahan teknis tersebut membuat sebagian besar penonton kecewa sehingga bertindak anarkis dengan merusak dan membakar beberapa fasilitas stadion hingga papan sponsor.

Winardy mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan pertandingan Liga 2.

Apabila terbukti ada kealpaan panpel pertandingan sehingga berujung terjadinya perusakan stadion, mereka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Sedangkan oknum penonton yang diduga melakukan perusakan dan membakar fasilitas stadion dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

"Sementara ini ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut," tambah Kombes Winardy.