Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota menangkap Fajri Aryadi (26) yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi, Jawa Barat.
"Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8)," kata Kepala Polsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8).Informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan tersebut berawal saat Sabtu pagi tersangka datang ke kamar kos di dalam terdapat lima pemuda. Entah apa penyebabnya tersangka langsung menganiaya secara brutal lima pemuda itu yang mengakibatkan seluruh korbannya mengalami luka-luka.