Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencabulan anak bawah umur itu adalah FS alias Cipuk (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar," ujar Danang saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Kamis (25/8).
Menurut ia, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun. Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak, dan menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.