Tiga warga Lampung Timur ditangkap polisi terkait narkoba

id Polres lampung timur, tersangka narkoba

Tiga warga Lampung Timur ditangkap polisi terkait narkoba

Barang bukti dari tersangka penyalahgunaan narkoba. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap  tiga orang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (23/8), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (48) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

“Pihaknya menjelaskan bahwa para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur  Polda Lampung, di lokasi yang berbeda,” ucapnya

“Tersangka SU, diringkus di kawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada Senin (22/8)  sekira pukul 16.15 WIB serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” kata dia.

Sementara tersangka RA dan NG, ditangkap di wilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir pil Hexymer.

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.