Polda Jateng tangkap 256 pejudi sepanjang Agustus

id Tersangka kasus judi

Polda Jateng tangkap  256 pejudi sepanjang Agustus

Para tersangka kasus tibdak pidana perjudian dibawa masuk ke dalam bus usai pers rilis di Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari berbagai wilayah di provinsi ini telah ditangkap selama periode Agustus 2022.

"Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.

Menurut dia, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi daring, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.

"Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang," katanya.

Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.