Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari berbagai wilayah di provinsi ini telah ditangkap selama periode Agustus 2022.
"Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.
Menurut dia, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi daring, togel hingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.
"Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang," katanya.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.