Pelaku curanmor di Jabung ditembak polisi karena nekad tabrak mobil petugas

id Polres lampung timur, spesialis curanmor, curanmor jabung

Pelaku curanmor di Jabung ditembak polisi karena nekad tabrak mobil petugas

Tim gabungan tangkap spesialis curanmo di Jabung. (ANTARA/HO)

Para pelaku ini dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota polisi Polres Lampung Timur terpaksa menembak pelaku spesialis pencurian sepeda motor lantaran ingin menabrak petugas saat akan ditangkap.

"Saat akan kami tangkap di Jalan Raya Kecamatan Jabung, pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena melawan bahkan nekat menabrak mobil petugas," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Rabu.

Dia melanjutkan pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial HM (19), PJ (36), dan BD (22) warga Kecamatan Gunung Pelindung ini telah beberapa kali melakukan aksinya, di antaranya di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Gunung Pelindung.

"Di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti pelaku  melakukan pencurian motor dengan nomor polisi BE 3042 GQ. Kemudian di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung pelaku mencuri dua unit sepeda motor dengan nomor polisi A 4427 MV dan dengan nomor polisi A 2365 CP yang berada disekitar area hiburan rakyat kuda lumping," kata dia.

Zaky menambahkan ketiga pelaku ditangkap anggota polisi Tekab 308 gabungan Polsek Pasir Sakti dan Gunung Pelindung. Upaya selanjutnya, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan dan  mengamankan satu unit sepeda motor serta beberapa dokumen kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

"Para pelaku ini dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara," katanya.