Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero) terkait dengan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Jadi klarifikasi ya. Sekarang dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.
Albertina pun mengaku pada Kamis ini, Dewas KPK telah meminta klarifikasi terhadap pihak Pertamina. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pihak Pertamina yang hadir tersebut.
"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai tetapi ada yang waktu lain lagi," kata Albertina.
Dewas KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Harapan kami itu dari dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis.
Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Berita Terkait
KPK: Keputusan Dewas gugurkan sidang etik Lili Pintauli sudah tepat
Rabu, 13 Juli 2022 13:54 Wib
Dewas KPK bermusyawarah terkait putusan atas Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 13:11 Wib
Kata Staf Khusus Setneg, Presiden Jokowi terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 12:42 Wib
Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif terkait etik Lili Pintauli
Selasa, 26 April 2022 11:03 Wib
Stepanus Robin mengaku ingin bongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Senin, 20 Desember 2021 14:25 Wib
Eks penyidik KPK ceritakan curhat Syahrial dan Lili Pintauli
Selasa, 23 November 2021 10:54 Wib
Mantan Wali Kota Tanjungbalai ungkap komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal perkara
Senin, 11 Oktober 2021 14:40 Wib
MAKI bakal laporkan Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung
Selasa, 14 September 2021 19:04 Wib