Dewas KPK bermusyawarah terkait putusan atas Lili Pintauli

id LILI PINTAULI SIREGAR,DEWAS KPK,KPK

Dewas KPK bermusyawarah terkait putusan atas Lili Pintauli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (24/5/2022). Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB, Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin. Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK bermusyawarah sebelum jatuhkan putusan pada Lili Pintauli