Mantan Bupati Lampung Tengah buat perjanjian dengan Azis Syamsuddin di Lapas Sukamiskin
Pernah bertemu di Lapas Sukamiskin, saat itu masa pembahasan RUU KUHP,
Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut ia sempat membuat perjanjian dengan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait dukungan politik.
"Pernah bertemu di Lapas Sukamiskin, saat itu masa pembahasan RUU KUHP, saya lupa waktunya tapi belum lama, sekitar 2020 dan kebetulan, saya diminta oleh salah satu teman di lapas, katanya ada yang mau ketemu saya dan saya akhirnya tahu yang mau ketemu saya Pak Azis," kata Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis.
Mustafa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mustafa saat ini menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta 3 tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.
"Pak Azis mengatakan 'wagi', itu maksudnya kakak, katanya 'Wagi itu di luar banyak penumpang gelap, kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi'. Saya jawab 'Iya bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi dan saya juga harus bayar uang pengganti padahal saya tidak tahu uang itu," ungkap Mustafa.
Mustafa menceritakan saat ia menjenguk orangtuanya yang sakit di Lampung Tengah setelah ditahan KPK, ada sejumlah wartawan yang menemuinya di rumah sakit dan bertanya apa saja yang ia lakukan dengan uang yang didakwakan sebagai gratifikasi itu.
"Saya didakwa menerima gratifikasi. Bayangkan saya dituduh, dihukum harus membayar uang pengganti jadi saya jelaskan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini alirannya salah satunya urus DAK (Dana Alokasi Khusus), lalu uang ketok palu dan sebagainya. Bang Azis mungkin karena tokoh nasional kedudukannya tinggi jadi pemberitaannya diekspose," kata Mustafa pula.
Mustafa mengungkapkan ia hanya menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggunaan dana gratifikasi yang didakwakan kepadanya, namun ia merasa tidak pernah menikmati gratifikasi itu.
"Saya jabarkan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini untuk kebutuhan warga Lampung Tengah untuk jalan rusak. Salah satunya juga untuk persetujuan anggota DPRD Lampung Tengah, kedua untuk DAK ini, ketiga untuk anggaran Amin Santono (mantan anggota DPR) yang urus ke kadis, sehingga masyarakat paham betul-betul kalau saya tidak terima uang," ungkap Mustafa.
Mustafa juga membantah ingin menjatuhkan Azis Syamsuddin dengan sengaja menyebut nama Azis ke wartawan.
Mustafa bahkan menyebut sempat membuat surat perjanjian dengan Azis terkait dukungan Azis untuk memberikan rekomendasi kepada istri Mustafa yaitu Nessy Kalviya untuk maju sebagai calon bupati Lampung Tengah. Bila Nessy berhasil menjadi bupati, Mustafa berjanji istrinya juga akan ikut membantu Azis untuk kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
"Kebetulan istri saya disuruh maju masyarakat, dan beliau selaku Pengurus DPP Golkar dan Wakil Ketua DPR, kami bincang-bincang seandainya istri saya bupati, dia berharap istri saya bantu dia jadi anggota DPR RI, jadi itu tertuang dalam surat perjanjian dan dia bertanggung jawab akan berikan rekomendasi ke partai Golkar," jelas Mustafa.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat yang disebut Mustafa juga ditandatangani Azis Syamsuddin.
"Ada surat perjanjian ditanda tangan," ungkap Mustafa.
Namun atas keterangan Mustafa tersebut, Azis kembali membantahnya.
"Bersedia tidak sumpah muhabalah bersama saya? Saksi sampaikan di Sukamiskin bicarakan RUU KUHP? Saya luruskan RUU KUHP belum ada pembahasan sampai hari ini. Saya Wakil Ketua DPR Bidang Korpukam tidak ada pembicaraan RUU KUHP," kata Azis.
"Saat itu masih rencana," jawab Mustafa.
"RUU KUHP tidak ada dalam prolegnas," sergah Azis.
"Tidak ada dalam prolegnas tapi waktu itu sudah dibicarakan," jawab Mustafa lagi.
Pertengkaran Azis dan Mustafa itu pun segera dilerai ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Selanjutnya saya tidak pernah panggil dia sebagai 'wage' tapi bupati atau ketua," kata Azis.
Azis Syamsuddin diketahui kelahiran 1970, sedangkan Mustafa kelahiran 1975, sehingga Azis lebih tua dibanding Mustafa.
"Dalam BAP saudara mengatakan di Sukamiskin juga ada ketemu dengan Setya Novanto, Patrialis Akbar, Bakti, Iswan Roni, apa tidak melihat mereka juga di ruangan TU Lapas Sukamiskin itu?" tanya Azis.
"Mereka ada di luar, kita hanya berdua di dalam," ungkap Mustafa.
"Saudara boleh berbohong, Allah SWT yang akan menentukan jalan kehidupan kita. Ini jadi catatan bahwa pertemuan kami tidak berdua, tidak apa-apa, silakan saja, saudara juga sudah disumpah," kata Azis.
"Iya tidak apa-apa," jawab Mustafa.
Baca juga: Hakim peringatkan saksi Aliza Gunado agar beri keterangan yang benar
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebut Azis Syamsuddin minta fee 8 persen
"Pernah bertemu di Lapas Sukamiskin, saat itu masa pembahasan RUU KUHP, saya lupa waktunya tapi belum lama, sekitar 2020 dan kebetulan, saya diminta oleh salah satu teman di lapas, katanya ada yang mau ketemu saya dan saya akhirnya tahu yang mau ketemu saya Pak Azis," kata Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis.
Mustafa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mustafa saat ini menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta 3 tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.
"Pak Azis mengatakan 'wagi', itu maksudnya kakak, katanya 'Wagi itu di luar banyak penumpang gelap, kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi'. Saya jawab 'Iya bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi dan saya juga harus bayar uang pengganti padahal saya tidak tahu uang itu," ungkap Mustafa.
Mustafa menceritakan saat ia menjenguk orangtuanya yang sakit di Lampung Tengah setelah ditahan KPK, ada sejumlah wartawan yang menemuinya di rumah sakit dan bertanya apa saja yang ia lakukan dengan uang yang didakwakan sebagai gratifikasi itu.
"Saya didakwa menerima gratifikasi. Bayangkan saya dituduh, dihukum harus membayar uang pengganti jadi saya jelaskan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini alirannya salah satunya urus DAK (Dana Alokasi Khusus), lalu uang ketok palu dan sebagainya. Bang Azis mungkin karena tokoh nasional kedudukannya tinggi jadi pemberitaannya diekspose," kata Mustafa pula.
Mustafa mengungkapkan ia hanya menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggunaan dana gratifikasi yang didakwakan kepadanya, namun ia merasa tidak pernah menikmati gratifikasi itu.
"Saya jabarkan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini untuk kebutuhan warga Lampung Tengah untuk jalan rusak. Salah satunya juga untuk persetujuan anggota DPRD Lampung Tengah, kedua untuk DAK ini, ketiga untuk anggaran Amin Santono (mantan anggota DPR) yang urus ke kadis, sehingga masyarakat paham betul-betul kalau saya tidak terima uang," ungkap Mustafa.
Mustafa juga membantah ingin menjatuhkan Azis Syamsuddin dengan sengaja menyebut nama Azis ke wartawan.
Mustafa bahkan menyebut sempat membuat surat perjanjian dengan Azis terkait dukungan Azis untuk memberikan rekomendasi kepada istri Mustafa yaitu Nessy Kalviya untuk maju sebagai calon bupati Lampung Tengah. Bila Nessy berhasil menjadi bupati, Mustafa berjanji istrinya juga akan ikut membantu Azis untuk kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
"Kebetulan istri saya disuruh maju masyarakat, dan beliau selaku Pengurus DPP Golkar dan Wakil Ketua DPR, kami bincang-bincang seandainya istri saya bupati, dia berharap istri saya bantu dia jadi anggota DPR RI, jadi itu tertuang dalam surat perjanjian dan dia bertanggung jawab akan berikan rekomendasi ke partai Golkar," jelas Mustafa.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat yang disebut Mustafa juga ditandatangani Azis Syamsuddin.
"Ada surat perjanjian ditanda tangan," ungkap Mustafa.
Namun atas keterangan Mustafa tersebut, Azis kembali membantahnya.
"Bersedia tidak sumpah muhabalah bersama saya? Saksi sampaikan di Sukamiskin bicarakan RUU KUHP? Saya luruskan RUU KUHP belum ada pembahasan sampai hari ini. Saya Wakil Ketua DPR Bidang Korpukam tidak ada pembicaraan RUU KUHP," kata Azis.
"Saat itu masih rencana," jawab Mustafa.
"RUU KUHP tidak ada dalam prolegnas," sergah Azis.
"Tidak ada dalam prolegnas tapi waktu itu sudah dibicarakan," jawab Mustafa lagi.
Pertengkaran Azis dan Mustafa itu pun segera dilerai ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Selanjutnya saya tidak pernah panggil dia sebagai 'wage' tapi bupati atau ketua," kata Azis.
Azis Syamsuddin diketahui kelahiran 1970, sedangkan Mustafa kelahiran 1975, sehingga Azis lebih tua dibanding Mustafa.
"Dalam BAP saudara mengatakan di Sukamiskin juga ada ketemu dengan Setya Novanto, Patrialis Akbar, Bakti, Iswan Roni, apa tidak melihat mereka juga di ruangan TU Lapas Sukamiskin itu?" tanya Azis.
"Mereka ada di luar, kita hanya berdua di dalam," ungkap Mustafa.
"Saudara boleh berbohong, Allah SWT yang akan menentukan jalan kehidupan kita. Ini jadi catatan bahwa pertemuan kami tidak berdua, tidak apa-apa, silakan saja, saudara juga sudah disumpah," kata Azis.
"Iya tidak apa-apa," jawab Mustafa.
Baca juga: Hakim peringatkan saksi Aliza Gunado agar beri keterangan yang benar
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebut Azis Syamsuddin minta fee 8 persen