Pemkot Metro dapatkan Persub Raperda RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI

id Raperdartrw,rtrw kota metro,kota metro

Pemkot Metro dapatkan Persub Raperda RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati menyerahkan dokumen Persub Raperda RTRW Kota Metro kepada Wali Kota Wahdi Siradjuddin. ANTARA/HO

Pemerintah daerah hanya punya waktu selama dua bulan untuk menetapkan Perda RTRW dan satu bulan untuk menjadi Perkada RDTR.

Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2021-2041 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Hal tersebut setelah diserahkannya dokumen Persub RTRW Kota Metro Tahun 2021-2041 oleh Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati kepada Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, di aula Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa. 

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menjelaskan, latar belakang revisi RTRW Kota Metro Tahun 2021-2041 adalah hasil dari peninjauan kembali RTRW Kota Metro dan penetapan batas administrasi wilayah Kota Metro. 

“Iya jadi latar belakang dari revisi RTRW Kota Metro adalah hasil peninjauan kembali dan penetapan batas administrasi wilayah antara Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur, dan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya pula. 

Dia mengatakan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro ini bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro.

Pada saat kegiatan forum lintas sektor tanggal 23 November 2021 lalu, Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Abdul Kamarzuki menuturkan, setelah dilakukan pembahasan lintas sektor ini, pemerintah daerah hanya diberikan waktu 20 hari untuk diterbitkan Persetujuan Substansi (Persub) oleh Kementerian ATR/BPN, dan pada saat ini Kota Metro beserta Kota Pematangsiantar yang sudah sesuai prosedur.

"Sesuai yang termuat dalam UUCK, setelah persub terbit, pemerintah daerah hanya punya waktu selama dua bulan untuk menetapkan Perda RTRW dan satu bulan untuk menjadi Perkada RDTR," ujarnya lagi. 

Oleh karena itu, kata dia pula, bupati, wali kota atau wakilnya harus hadir dalam pembahasan forum lintas sektor, karena produk yang dihasilkan nantinya berujung menjadi peraturan daerah (perda) untuk RTRW, dan RDTR akan menjadi peraturan kepala daerah (perkada).
Baca juga: Wali Kota Metro studi komparasi ke Kabupaten Badung
Baca juga: Wali Kota Metro resmikan Taman dr Soemarno Hadiwinoto