Lampung berjuang dapatkan persetujuan kementerian terkait RTRW

id taufik hidayat,plt asbid ekbang, pemprov lampung, rtrw

Lampung berjuang dapatkan persetujuan kementerian terkait RTRW

Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Lampung Taufik Hidayat, (FOTO: Istimewa)

Revisi dokumen RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 s.d. 2029 bertujuan sebagai upaya mengakomodasi perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dinamika pembangunan yang berkembang, kata Taufik

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung terus berjuang mendapatkan persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait dengan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung.

"Revisi dokumen RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 s.d. 2029 bertujuan sebagai upaya mengakomodasi perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dinamika pembangunan yang berkembang," kata Pelakasana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, relatif banyak program strategis nasional yang ditempatkan di Provinsi Lampung yang belum terencana sebelumnya. Misalnya, pembangunan Tol Transsumatera dari Terbanggi Besar sampai dengan Pematang Panggang hingga ke Sumatera Selatan, dan pengembangan kawasan maritim.

Setelah Revisi RTRW rampung, Taufik mengharapkan bisa menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang baik untuk daerah sekaligus sebagai pengendalian tata ruang di Provinsi Lampung.

"Pemprov akan terus mengawal dan bekerja keras agar revisi RTRW Provinsi Lampung segera disetujui menjadi perda, melengkapi seluruh persyaratan serta berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ATR sehingga target selesai pada tahun ini dapat terealisasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Kota dan Perkotaan Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR Fahmi mengatakan bahwa pihaknya menyadari revisi RTRW Provinsi Lampung ini menjadi perda sudah ditunggu oleh berbagai pihak, seperti organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

"Namun, untuk diperdakan RTRW harus mengikuti tahapan-tahapan atau SOP yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan masukan sebagai bahan untuk penyempurnaan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Lampung.

Fahmi berharap revisi RTRW itu telah merangkum seluruh program strategis dari setiap OPD sehingga visi dan misi pembangunan Provinsi Lampung ke depan dapat tercapai dan berjalan dengan baik.