Pemkot Bandarlampung gelar rapat konsultasi publik terkait revisi RTRW

id Pemkot Bandarlampung,Konsultasi Publik,rapat konsultasi publik

Pemkot Bandarlampung gelar rapat konsultasi publik terkait revisi RTRW

Pemkot Bandarlampung Gelar Rapat Konsultasi Publik rencana tata ruang (RT/RW) yang dipimpin oleh Sekdakot Bandarlampung Badri Tamam. Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Melihat perkembangan Kota Bandarlampung yang cukup pesat, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang tata ruang wilayah kota ini
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menggelar rapat konsultasi publik terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota setempat Tahun 2011 -2030 guna mengoptimalkan sumber daya alam yang ada di Kota Tapis Berseri itu.

"Melihat perkembangan Kota Bandarlampung yang cukup pesat, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang tata ruang wilayah kota ini," kata Sekdakot Bandarlampung Badri Tamam, di Ruang Tapis Berseri, Bandarlampung, Kamis.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2017 yang telah melakukan peninjauan kembali terhadap perda yang mengatur tata ruang Kota Bandarlampung tersebut.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung berikan tali asih pada anak-anak berprestasi

"Tujuan dari kegiatan ini adalah menilai dan mengevaluasi penggunaan tata ruang di kota ini sudah sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan sebagai perda," kata dia.

Ia mengatakan, kegiatan konsultasi publik ini sangat penting bagi semua daerah terutama Kota Bandarlampung sebagai ibu Kota Provinsi Lampung yang mengedepankan investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Badri mengatakan, bahwa hasil evaluasi pada proses peninjauan merekomendasikan perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Bandarlampung yang berpedoman pada permen Agraria dan Tata ruang / BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RT/RW provinsi, kabupaten dan kota.

Menurut dia, untuk mengupayakan dan meningkatkan kualitas dan perwujudan ruang yang berwawasan lingkungan maka diperlukan dokumen perencanaan tata ruang yang mengakomodir kebutuhan kawasan budidaya dan konservasi/kawasan lindung.

Bandarlampung, tambah dia, memiliki daerah perbukitan dan pesisir dengan luas daratan 197,22 KM persegi, luas daerah pesisir 56,57 KM persegi dengan garis pantai mencapai 27,01 KM persegi serta bagian dari teluk Lampung namun semua itu belum bisa dikelola dengan baik.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung deklarasikan stop buang air sembarangan

Ia pun mengharapkan, dengan kegiatan yang mengundang pengamat dan pemerhati lingkungan serta unsur terkait mampu memberikan masukan kepada stakeholder dan masyarakat agar dapat bersama-sama dengan pemda setempat menciptakan tata ruang yang sesuai dengan perda yang berlaku dan mengelola sumber daya alam dengan baik.