Setelah jalani isolasi dan perawatan intensif 300 pasien COVID-19 di RSK Dadi Makassar dinyatakan sembuh

id Pasien COVID-19 sembuh, 300 pasien sembuh, RSKD Makassar, Rumah Sakit Khusus Dadi, COVID-19, direktur RSK Dadi, Arman Ba

Setelah jalani isolasi dan perawatan intensif 300 pasien COVID-19 di RSK Dadi Makassar dinyatakan sembuh

Direktur Rumah Sakit Khusus (RSK) Dadi Makassar, dr Arman Bausat memberikan penjelasan tentang penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/7/2020). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Sebanyak 300 pasien COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Khusus (RSK) Dadi, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan sembuh setelah melalui masa isolasi dan perawatan intensif.

"Jumlah pasien COVID-19 yang kita rawat selama ini sudah 779 orang, dan yang sudah sembuh sekitar 300 orang lebih. Sedangkan meninggal dunia sebanyak 58 orang," ujar Direktur RSK Dadi, dr Arman Bausat di rumah sakit setempat, Sabtu.

Menurut dia, dari jumlah pasien positif itu, bila dipresentasekan tingkat kesembuhan tercapai sekitar 40 persen. Namun demikian, tentu saja masih ada pasien yang perlu perawatan dan membutuhkan perhatian dari tenaga kesehatan, mengingat jumlahnya akan terus bertambah.

Tidak hanya itu, sebelum dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) oleh Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, kata dia, pasien belum bisa dipulangkan dan tetap menjalani isolasi sampai hasil tes usap atau swab yang kedua keluar berstatus negatif.

Sementara dalam KMK baru itu dijelaskan, bagi pasien terkonfimasi positif hasil tes usap hanya sekali dilakukan, selanjutnya dirawat maupun diisolasi minimal 10 hari atau lebih sampai gejalanya hilang, lalu ditambah tiga hari, untuk memastikan kesembuhannya setelah itu dipulangkan.

Sedangkan untuk tes usap kedua, seperti pada aturan lama, kata Arman, tidak lagi diberlakukan, sebab dalam aturan baru, tes usap hanya merujuk pada hasil tes yang pertama. Begitupun status Orang Dalam Pengawasan (PDP) berubah menjadi Suspek COVID-19.



"Sebelum ada Kepmenkes yang baru ini kami rawat paling sedikit 186 pasien. Tapi setelah aturan ini ada, dengan perubahan protokol isolasi, sudah banyak kita pulangkan, (sembuh) jadi tinggal 136 pasien," tuturnya.

Sementara untuk narapidana perempuan Lapas Bolangi, dari Kabupaten Gowa yang sebelumnya terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan di rumah sakit setempat, sudah dinyatakan sembuh. Datanya masuk di pasien sembuh yang ia disebutkan tadi.

"Ada 64 orang pasien dari Lapas Bolangi, sebelumnya sudah dipulangkan setengah. Tapi pada 15 April lalu, kita mengikuti Kepmenkes baru, tentang protokol penanganan, dimana masa isolasi sudah selesai. Secara otomatis semua pasien Bolangi dipulangkan karena sudah memenuhi standar. Total yang diswab 74 orang," katanya.

Arman beralasan pemulangan seluruh narapidana itu karena aturan lama tidak berlaku yakni harus mengikuti tes usap dua kali. Jadi dengan protokol yang baru, pasien yang sudah mengikuti swab sekali dan hasilnya negatif termasuk seluruh napi tadi, bisa dipulangkan.

"Sudah tidak ada lagi narapidana yang di rawat di sini, semua sudah habis dan dipulangkan kembali di tempat asalnya," tambah dia.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, 17 Juni 2020, jumlah kesembuhan pasien secara akumulasi tercatat 3.601 orang dengan penambahan 115 orang. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif secara akumulasi sebanyak 7.744 dengan penambahan 101 orang. Jumlah pasien meninggal dunia mencapai 268 orang dengan penambahan dua orang.