Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan mobil pick up.
"Dua pelaku berinisial PDS (34) dan ULI (45) kami tangkap di Tulung Waras, Kecamatan Kotabumi. Saat itu mereka akan menitipkan mobil hasil curian nya di rumah SHD (36)," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis.
Dia melanjutkan dua tersangka sempat mengeluarkan senjata api dan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan. Hingga akhirnya, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 25 Maret 2020. Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, pelaku merusak pintu rumah korban yang berada di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Pelaku berhasil mengambil satu unit mobil pick up Col T 120 warna hitam milik korban yang sedang terparkir di garasi rumahnya dengan cara merusak pintu kunci mobil menggunakan Kunci T.
"Korban melapor dan atas laporan itu kami berhasil menangkap para pelaku bersama barang buktinya," kata dia.
Berita Terkait
BRI : Nasabah bisa bertransaksi selama libur Lebaran 2024 lewat agen BRILink
Selasa, 19 Maret 2024 4:38 Wib
Arinal: Di usia 60 tahun, Lampung terus lakukan perbaikan pembangunan daerah
Senin, 18 Maret 2024 22:38 Wib
Wali Kota : THR ASN diberikan 10 hari jelang Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 19:47 Wib
Dishut Lampung sebut pencarian harimau sumatera masih terus berlangsung
Senin, 18 Maret 2024 17:29 Wib
Dishut Lampung: Kesadaran jaga wilayah konservasi mengatasi konflik satwa
Senin, 18 Maret 2024 15:57 Wib
DPRD Bandarlampung minta Perumda Wayrilau memperbanyak sosialisasi
Senin, 18 Maret 2024 15:55 Wib
Damkar Lampung Selatan evakuasi pohon tumbang tutupi jalan lintas Sumatera
Senin, 18 Maret 2024 13:45 Wib
Pemprov Lampung gelar operasi pasar di 10 titik jelang HKBN
Senin, 18 Maret 2024 13:16 Wib