Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan mobil pick up.
"Dua pelaku berinisial PDS (34) dan ULI (45) kami tangkap di Tulung Waras, Kecamatan Kotabumi. Saat itu mereka akan menitipkan mobil hasil curian nya di rumah SHD (36)," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis.
Dia melanjutkan dua tersangka sempat mengeluarkan senjata api dan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan. Hingga akhirnya, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 25 Maret 2020. Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, pelaku merusak pintu rumah korban yang berada di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Pelaku berhasil mengambil satu unit mobil pick up Col T 120 warna hitam milik korban yang sedang terparkir di garasi rumahnya dengan cara merusak pintu kunci mobil menggunakan Kunci T.
"Korban melapor dan atas laporan itu kami berhasil menangkap para pelaku bersama barang buktinya," kata dia.
Berita Terkait
Pj Sekda Lampung meminta ASN tingkatkan partisipasi membayar zakat
Jumat, 8 November 2024 18:41 Wib
Sat Brimob Lampung beri makanan bergizi bagi siswa TK
Jumat, 8 November 2024 18:29 Wib
Pj Gubernur Lampung minta Baznas salurkan zakat tepat sasaran
Jumat, 8 November 2024 18:27 Wib
Disdukcapil sasar pemilih pemula untuk percepat perekaman KTP Elektronik
Jumat, 8 November 2024 18:25 Wib
LSI: Elektabilitas Mirzani-Jihan unggul jauh dari Arinal-Sutono pada Pilgub Lampung
Jumat, 8 November 2024 16:11 Wib
Kebijakan penghapusan utang menjadi angin segar bagi UMKM Bandarlampung
Jumat, 8 November 2024 15:28 Wib
Desa Baznas bisa dukung program makan bergizi gratis
Jumat, 8 November 2024 15:28 Wib
Upaya pemberantasan narkoba butuh langkah konkret dan terpadu
Jumat, 8 November 2024 8:40 Wib