Polisi tangkap dua pelaku pencurian mobil

id Polda Lampung, pencuri mobil, mobil pickup

Polisi tangkap dua pelaku pencurian mobil

Polisi tangkap dua pelaku pencurian mobil pickup. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan mobil pick up.

"Dua pelaku berinisial PDS (34) dan ULI (45) kami tangkap di Tulung Waras, Kecamatan Kotabumi. Saat itu mereka akan menitipkan mobil hasil curian nya di rumah SHD (36)," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis.

Dia melanjutkan dua tersangka sempat mengeluarkan senjata api dan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan. Hingga akhirnya, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 25 Maret 2020. Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, pelaku merusak pintu rumah korban yang berada di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Pelaku berhasil mengambil satu unit mobil pick up Col T 120 warna hitam milik korban yang sedang terparkir di garasi rumahnya dengan cara merusak pintu kunci mobil menggunakan Kunci T.

"Korban melapor dan atas laporan itu kami berhasil menangkap para pelaku bersama barang buktinya," kata dia.