Mahasiswa Lampung gelar aksi tolak RUU Omnibus Law

id Omnibus Law,Mahasiswa

Mahasiswa Lampung gelar aksi tolak RUU Omnibus Law

Ratusan mahasiwa mencoba masuk ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung untuk sampaikan aspirasi dan dihadang oleh Satpol PP, Selasa. (10/3/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan mahasiswa Lampung melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja  di depan kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Aksi kami ini untuk menyampaikan tiga poin penting dimana pada intinya kami mahasiswa Lampung menolak RUU Omnibus Law yang sedang dirancang oleh pusat," kata Presiden Mahasiswa Lampung, Irfan Fauzi Fauzi Rachman, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa tiga tuntutan mereka yakni Menolak Omnibus Law, mendesak DPRD Provinsi Lampung ikut menolak RUU Omnibus Law, dan mendesak DPRD memberikan pernyataan sikap penolakan tersebut yang disampaikan ke pusat.

"Kami akan beri waktu tiga hari kepada anggota DPRD Provinsi Lampung untuk bisa menyampaikan langsung tuntutan kami ke pusat.Jika tidak maka massa aksi akan kembali lagi ke kantor dewan ini," kata dia.

Dalam orasinya ia menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law lebih banyak menyelundupkan kepentingan lain daripada memberikan kesejahteraan masyarakat. 

RUU tersebut juga, lanjutnya, akan berdampak pada kerusakan lingkungan, karena menghilangkan analisa terkait dampak lingkungan (Amdal) perusahaan yang mengeruk sumber daya alam.

Pada aksi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay sempat menemui para massa aksi dan menandatangi tuntutan mereka. Namun para demonstran tidak puas dengan tandatangan tersebut.

Presiden mahasiswa itu mengatakan bahwa pihaknya menginginkan tuntutan mereka tersebut ditandatangani dalam bentuk surat resmi oleh anggota Dewan Provinsi.

"Yang kami inginkan bukan hanya sekedar tandatangan tuntutan kami urusan selesai namun mereka juga harus memastikan petisi kami sampai ke pusat," tegasnya.