IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi meminta substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dibuka secara transparan kepada publik menjelang proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI.
"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, pada Senin (19/6) sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.
Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.
Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.
"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.
Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik.
"Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?," katanya.
"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, pada Senin (19/6) sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.
Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.
Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.
"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.
Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik.
"Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?," katanya.