Sebanyak 18 provinsi punya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah

id perusahaan penjamin kredit, ppkd lampung, pt jamkrida lampung, koperasi dan umkm

Sebanyak 18 provinsi punya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandarlampung. Antara Lampung/Agus Wira Sukarta.

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM, Santoso mengatakan hingga saat ini telah berdiri dan beroperasi 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) di Tanah Air.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan OJK akan terus mengawal percepatan pembentukan di 16 provinsi yang masih dalam proses pembentukan," kata Santoso, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan hingga sekarang total penjaminan dari PPKD sebesar Rp22 triliun dengan total terjamin 659.802 nasabah koperasi dan UMKM.

Pada 2019, lanjut dia, OJK telah menginisiasi percepatan pembentukan PPKD di beberapa daerah yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jambi, dan Aceh.

Santoso berharap PPKD Provinsi Lampung segera terbentuk dalam rangka memajukan koperasi dan UMKM di daerah setempat.

Ia mengatakan penjaminan kredit bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank/Iembaga keuangan, khususnya UMKM yang layak, namun belum bankable.

"Selain itu PPKD juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan," ujar Santoso.

Jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2018 mencapai Iebih dari 62,9 juta unit, dengan proporsi terbesar adalah usaha mikro yang mencapai 62.106.900 unit (98.70 persen).

Kemudian, usaha kecil sebanyak 757.090 unit (1,20 persen), dan usaha menengah sebanyak 58,627 unit (0,09 persen).