Lembaga Penjamin Simpanan Likuidasi 82 Bank

id logo antara

Lembaga Penjamin Simpanan Likuidasi 82 Bank

Logo Perum LKBN ANTARA (ANTARA)

Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 82 bank yang tediri atas satu bank umum, 76 bank perkreditan rakyat (BPR), dan lima bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sejak 2005.

"Dari bank dalam likuidasi tersebut, 65 di antaranya telah selesai proses likuidasi, yaitu satu bank umum, 61 BPR dan 3 BPRS," kata Director Transformation Management Group LPS Suwandi dalam acara Media Gathering di Bandarlampung, Selasa (12/12).

Ia menyebutkan, bank yang likuidasi paling banyak berada di Jawa Barat sebanyak 30 bank dan Sumatera Barat 14 bank.

Lampung, lanjutnya, terdapat dua BPR yang dilikuidasi yakni BPR Tripanca dan BPR di Pringsewu.

Ia menjelaskan, untuk bank yang dicabut izin usaha selama tahun 2017 sebanyak 6 BPR yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sidoarjo dan Riau.

Suwandi menjelaskan sebagai lembaga yang terhitung masih muda LPS tidak boleh menutup diri terhadap publik.

Karena itu, pihaknya tengah genjar menyosialisasikan fungsi dan peran LPS. Sosialisasi bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankkan lokal.

"Sosialisasi, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga media massa, mahasiswa, melalui loka karya, juga menerima studi visit bagi yang ingin mengetahui lebih jauh apa yang dilakukan LPS," ujarnya.

Suwandi menjelaskan, LPS memiliki dua fungsi, yakni menjamin simpanan nasabah serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

"Apabila terdapat bank yang mengalami masalah, LPS-lah yang akan membayar dana nasabah dan melakukan penyelamatan. Penyelamatan tidak hanya pada bank yang memiliki resiko sistemik. Bank dengan resiko nonsistemik juga berpeluang untuk diselamatkan.

Suwandi juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait penjaminan yang dinyatakan tidak layak dibayar, yaitu apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank.

Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Suwandi menambahkan, saat ini batas suku bunga yang dijamis LPS untuk bank umum 5,75 persen dan BPR 8,25 persen.

"Apabila bank menerapkan bunga di atas itu, maka LPS tidak membayarkan jaminan," jelasnya.

Humas Perbarindo Lampung Ridwansyah mengatakan saat ini terdapat 26 BPR dan 11 BPRS di Lampung.

"Dari 11 BPRS, delapan diantaranya? asetnya dimiliki oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Hingga sekarang menurutnya, BPR dan BPRS di Lampung kinerjanya cukup baik. Bahkan salah satu BPR di Lampung asetnya mencapai Rp8 triliun.

Ia menambahkan, BPR di Lampung memberikan suku bunga deposito lebih tinggi dari bank umum, yang bisa mencapai 9 hingga 10 persen.

(ANTARA)