Metro (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro akan menindak tegas fasilitas kesehatan dan pihak lain yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan setelah adanya temuan limbah medis di TPAS Karangrejo dan jual beli botol infus di salah satu rumah sakit di Kota Metro.
"Kalau sudah diperingatkan nanti masih saja bandel, ya sanksinya itu. Tetapi sejauh ini masih belum ada, karena biasanya setelah kita berikan teguran langsung dibenahi oleh fasilitas kesehatannya," kata Kepala DLH Kota Metro, Eka Irianta usai sosialisasi limbah B3, di Metro, Lampung, Kamis.
Eka menjelaskan, limbah medis B3 ada yang bisa diolah oleh fasilitas kesehatan dan ada yang tidak boleh diolah. Jika diolah sendiri, harus melalui berbagai macam prosedur untuk mengurangi kandungan racun.
"Contohnya limbah B3 seperti botol infus. Tetapi bukan botol infus yang bekas darah atau cairan tubuh," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk botol infus yang diolah sendiri oleh fasilitas kesehatan harus melalui berbagai proses yakni harus dilakukan pengosongan, pembersihan, desinfeksi, dan penghacuran atau pencacahan.
"Harus dilakukan pencacahan atau penghancuran sampai diameter satu cm. Bukan hanya menyobek atau menggunting botol infus. Nah kalau yang di rumah sakit itu, dia tidak mencacah botol infus itu," paparnya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus menyosialisasikan limbah B3 kepada fasilitas kesehatan di Kota Metro agar tidak ada lagi faskes yang membuang limbah B3 secara sembarangan.