Polisi tangkap tiga pelaku pencurian modus kempiskan ban

id Polda Lampung, polisi tangkap tiga pelaku, pencurian modus gembos ban

Polisi tangkap tiga pelaku pencurian modus kempiskan ban

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap polisi. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Jajaran Polres Lampung Utara menangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus kempiskan ban, dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau.

"Tiga tersangka yakni Heriyanto (50), Roni (54), dan Ahmad Rozi (55). Ketiganya merupakan warga Lampung Utara," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis malam.

Pandra menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 00.00 WIB. Ketiga pelaku ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.

Aksi terakhir ketiga tersangka dilakukan pada Selasa tanggal 28 Mei 2019 lalu. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu korban keluar dari sebuah bank usai mengambil uang sebesar Rp624 juta.

"Uang yang diambil korban dimasuk kan di dalam tas kemudian diletak kan di bangku depan mobil sebelah kiri," kata dia.

Saat korban akan pulang ke rumahnya, di perjalanan kemudian mendengar suara ban mobil bocor. Korban lalu turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya lalu melihat ada seseorang yang membawa tas miliknya dan kabur menggunakan sepeda motor.

Mengetahui itu, lantas korban meminjam sepeda motor milik pedagang setempat dan mengejarnya. Saat di tengah jalan pelaku yang membawa tas miliknya kemudian akan masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dan akan kabur.

"Korban saat itu langsung menabrakkan dirinya ke pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya. Sebelumnya sempat terjadi perkelahian sehingga korban meneriaki pelaku dan kemudian pelaku melarikan diri," kata dia lagi.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paku payung, satu buah unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan pelaku.