Kejari Lampung Utara ajukan kasasi atas ganti rugi ratusan juta rupiah

id Salah tangkap, Kejari Lampung Utara, ajukan Kasasi

Kejari Lampung Utara ajukan kasasi atas ganti rugi ratusan juta rupiah

Gedung Kejaksaan Agung. (antaralampung/istimewa) (antaralampung/istimewa/)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Hafiz mengatakan telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara salah tangkap terhadap Oman Abdurohman (51).

 Kejari Lampung Utara dan Polres Lampung Utara diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp222 juta.

"Berkas sudah kita kirimkan minggu lalu untuk kasasi ke MA," katanya saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Dia menambahkan, untuk pembayaran ganti rugi yang telah diputus PN Lampung Utara akan dibayarkan setelah hasil kasasi keluar. Pihaknya saat ini tengah menunggu putusan tersebut.

"Kami masih menunggu hasiI putusan kasasi dulu, jika putusannya harus membayar kami akan bayar," kata dia.

Hafiz menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban mengajukan praperadilan perihal salah tangkap oleh Polres Lampung Utara. 

Oman yang merupakan warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu sebelumnya mengajukan gugatan kerugian materil dan non materil sebesar Rp322 juta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Lampung Utara.

Oman yang merupakan seorang pengurus masjid itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu.

Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya sehingga ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Putusan tidak bersalah itu diputuskan oleh hakim Iman Munandar.

Dalam amar putusannya Imam menyatakan agar Termohon I (Polres Lampung Utara) dan Termohon II (Kejari Lampung Utara) membayar uang kerugian sebesar Rp222 juta.