Sibron Azis minta hakim ringankan hukumannya

id Sibron azis, bacakan pembelaan, minta diringankan

Sibron Azis minta hakim ringankan hukumannya

Sibron Azis saat membacakan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (Antaralampung.com/Damiri)

Saya telah memberi uang sebesar Rp1,2 miliar. Kardinal yang meminta kepada saya dan akan diserahkan ke Wawan, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Salah satu dari dua terdakwa suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Sibron Azis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang untuk bisa meringankan hukumannya.

"Saya sama sekali tidak mempunyai pemikiran menghalang-halangi ataupun menutupi terkait kejadian sebenarnya. Semua telah saya jelaskan kepada penyidik sehingga perkara ini bisa berjalan seperti ini dan terang benderang," kata Direktur PT Subanus Grup itu dalam persidangan yang diagendakan pledoi (pembelaan), Senin.

Dalam pembelaan itu, Sibron juga mengakui bahwa adanya beberapa pemberian uang fee proyek ke Bupati Mesuji nonaktif, Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra.

"Saya telah memberi uang sebesar Rp1,2 miliar. Kardinal yang meminta kepada saya dan akan diserahkan ke Wawan," kata dia.

Seluruh uang itu diserahkannya setelah lelang dilakukan. Dia juga mengakui bahwa ini adalah kelalaiannya meskipun sama sekali ia tidak pernah berinisiatif merencanakan pemberian uang fee proyek.

Selain itu Sibron juga mengakui pemberian uang tersebut atas permintaan Khamami dan turut diketahui oleh Kadis PUPR Najmul Fikri alias Kiki.

"Saya menyesal kepada diri saya dan yang terpenting kepada keluarga besar saya. Atas apa yang saya buat ini telah melukai hati mereka dan saya sangat menyesal apa yang telah saya lakukan. Saya harap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya," katanya.

Pembacaan pembelaan tersebut dimulai dengan terdakwa Sibron Azis dan kemudian disusul dengan terdakwa Kardinal. Usai keduanya membacakan pembelaan, kemudian disusul oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa masing-masing.