KPU Lampung: Tak perlu buru-buru simpulkan pemisahan-penggabungan pemilu

id KPU, penggabungan, pemilu

KPU Lampung: Tak perlu buru-buru simpulkan pemisahan-penggabungan pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Nanang Trenggono (Foto: ANTARA/Damiri/Antaralampung.com)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono menyatakan tidak perlu terlalu terburu-buru menyimpulkan dipisah atau tidak pelaksanaan pemilihan umum secara serentak untuk pemilu presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif.

"Jangan buru-buru melihat perubahan itu, tahun 2014 itu juga sebenarnya seratusan lebih yang meninggal dunia, cuma dulu tidak ada android seperti sekarang," kata Nanang, di Bandarlampung, Sabtu.

Nanang menyatakan pula, saat ini masyarakat masih memilih kemajemukan partainya. Yang terpenting, katanya, Indonesia tetap terjaga dan tidak terpecah belah baik partai maupun masyarakatnya.

"Seperti partai Islam maupun nasionalis tetap masuk dan tidak ada yang mendominasi, seharusnya menimbulkan kesadaran bahwa kita ini cocok kemajemukan. Intinya kemajemukan di Indonesia ini masih terjaga cuma persentasenya ada yang tinggi ada yang turun," kata dia lagi

Berbicara perubahan penggabungan pelaksanaan pemilu, menurut Nanang, sebaiknya harus diperbaiki dan dibenahi terlebih dahulu sistemnya. Menurutnya, contoh yang harus diperbaiki seperti salinan rekapitulasi penghitungan suara bisa difoto kopi atau dicetak ulang untuk saksi yang hadir sehingga mereka tidak perlu menyalin manual hingga pagi lagi.

"Sistemnya dibenahi dulu, baru nanti kita berpikir substansinya apakah perlu dipisah lagi," ujarnya pula.

Salah satu warga Telukbetung, Bandarlampung, Nurjanah (30) mengatakan lebih setuju untuk pelaksanaan pemilu ke depan, dipisah ketimbang digabung, sehingga tidak lagi membingungkan untuk menentukan calon peserta pemilu yang dipilih.

"Enaknya dipisah saja, jadi tidak bingung milihnya. Selain itu, masyarakat juga tidak mengabaikan peserta pemilu lainnya," katanya lagi.

Dia menambahkan, seperti pada Pemilu 2019 ini sangat membingungkan dirinya untuk memilih peserta pemilu seperti calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI, dan DPR RI.

"Dengan adanya penggabungan pelaksanaan pemilu, menurut saya, hal itu membuat orang jadi golput. Seperti saya kemarin bingung milihnya, belum lagi kertas suaranya lebar-lebar," kata dia pula.

Pemerintah pada tahun 2024 merencanakan akan menggabungkan pelaksanaan pemilu secara serentak untuk pilpres, pilkada gubernur, pilkada bupati/wali kota, pileg DPR RI,  DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Rencana penggabungan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 tersebut dilaksanakan dengan alasan untuk lebih melakukan penghematan biaya pemilu mendatang.